Posts

Showing posts from February, 2016

Jurus Memasarkan Properti Offline dan Online

Jurus Memasarkan Properti Secara Offline dan Online 1. Sebar Brosur . Jurus pemasaran perumahan dengan membuat brosur seperti menjadi membaca kitab suci bagi umat beragama, hukumnya wajib. Brosur merupakan media yang sangat praktis untuk mengkomunikasikan tentang produk kita kepada konsumen. Memang ada developer yang  out of the box  yang tidak menggunakan brosur dalam pemasaran produknya, tapi yang berani seperti ini tidak seberapa. 2. Bikin Spanduk, Baliho, Billboard . Setali tiga uang dengan brosur, spanduk, baliho dan billboard juga merupakan marketing tools yang wajib bagi developer. Terasa hambar jika perumahan yang sedang dipasarkan tanpa dilengkapi spanduk dan kawan-kawannya. Media promosi ini berguna lebih untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa ada perumahan yang sedang dipasarkan, karena media ini merupakan media  outdoor , di tengah keramaian. Disain spanduk dan  billboard  yang  eye catching  akan mengena di hati para pelihatnya, dan akhirnya membuat

Syarat Permohonan IMB

PERSYARATAN PERMOHONAN (IMB) A. PERMOHONAN IMB INDUSTRI  Masing-masing rangkap dua : 1. Rekomendasi dari Bapak Bupati 2. Foto Copy Ijin Lokasi / Klarifikasi 3. Foto Copy KTP atau Bukti Diri Pemohon 4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan atau Foto Copy Anggaran Dasar bagi Koperasi 5. Foto Copy Sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah. 6. Surat persayaratan pemohon dengan kesanggupan memenuhi persyaratan teknik bangunan, Garis                 sempadan jalan, Koefesien dasar bangunan dan Koefesien lantai bangunan. 7. Suarat Kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan pemohon sendiri. 8. Foto Copy Rencana tata bangunan dan prasarana kawasan industri yang disetujui Bupati. 9. Gambar Rencana Bangunan : (Peta situasi, Site Plan, Gambar Denah, Gambar tampak depan dan                 samping, Gambar tampak potongan melintang dan membujur, Gambar detail dan gambar penulangan serta     perhitungan konstruksi bil

Alur Tata Cara Pengurusan IMB

Image
Alur Tata Cara Mengurus IMB Alur Proses IMB Untuk Non Rumah Tinggal Keterangan Alur: 1.   Mendaftarkan permohonan dari rumah melaui ssw.surabaya.go.id atau ke UPTSA 2.   Menerima hardcopy persyaratan dan verifikasi data administrasi 3.   Melakukan verifikasi data, pengukuran ke lapangan dan pemetaan 4.   Melakukan analisa permohonan terhadap ketentuan perencanaan kota dan hasil pengukuran 5.   Verifikasi hasil analisa tata ruang 6.   Pemberitahuan kepada pemohon & pemohon melengkapi persyaratan IMB, dan rekomendasi2                           (khusus untuk NRT) 7.   Melakukan penelitian gambar arsitektur, struktur dan lapangan 8.   Verifikasi analisa tata bangunan 9.   Proses SKRD (Cetak SKRD (A,B), pemberitahuan (C) dan pembayaran (D)); 10. ProsesPenyelesaian Cetak Cetak SK (A,C), Pengesyahaan ( B,D ), Pemberitahuan ( E ), Pengambilan SK ( F ) Alur Proses IMB Untuk Rumah Tinggal Untuk Klik Syarat - Syarat Permohonan IMB