Alur Tata Cara Pengurusan IMB
Alur Tata Cara Mengurus IMB
Alur Proses IMB Untuk Non Rumah Tinggal

2. Menerima hardcopy persyaratan dan verifikasi data administrasi
3. Melakukan verifikasi data, pengukuran ke lapangan dan pemetaan
4. Melakukan analisa permohonan terhadap ketentuan perencanaan kota dan hasil pengukuran
5. Verifikasi hasil analisa tata ruang
6. Pemberitahuan kepada pemohon & pemohon melengkapi persyaratan IMB, dan rekomendasi2 (khusus untuk NRT)
7. Melakukan penelitian gambar arsitektur, struktur dan lapangan
8. Verifikasi analisa tata bangunan
9. Proses SKRD (Cetak SKRD (A,B), pemberitahuan (C) dan pembayaran (D));
10. ProsesPenyelesaian Cetak Cetak SK (A,C), Pengesyahaan ( B,D ), Pemberitahuan ( E ), Pengambilan SK ( F )
Alur Proses IMB Untuk Rumah Tinggal

Untuk Klik Syarat - Syarat Permohonan IMB
Alur Proses IMB Untuk Non Rumah Tinggal
Keterangan Alur:
1.
Mendaftarkan permohonan dari rumah melaui ssw.surabaya.go.id atau ke UPTSA2. Menerima hardcopy persyaratan dan verifikasi data administrasi
3. Melakukan verifikasi data, pengukuran ke lapangan dan pemetaan
4. Melakukan analisa permohonan terhadap ketentuan perencanaan kota dan hasil pengukuran
5. Verifikasi hasil analisa tata ruang
6. Pemberitahuan kepada pemohon & pemohon melengkapi persyaratan IMB, dan rekomendasi2 (khusus untuk NRT)
7. Melakukan penelitian gambar arsitektur, struktur dan lapangan
8. Verifikasi analisa tata bangunan
9. Proses SKRD (Cetak SKRD (A,B), pemberitahuan (C) dan pembayaran (D));
10. ProsesPenyelesaian Cetak Cetak SK (A,C), Pengesyahaan ( B,D ), Pemberitahuan ( E ), Pengambilan SK ( F )
Alur Proses IMB Untuk Rumah Tinggal
Untuk Klik Syarat - Syarat Permohonan IMB
Comments
Post a Comment