Bantuan Uang Muka Kepemilikan Rumah Bapertarum
Bantuan Layanan Bapertarum PNS: Bantuan Uang Muka (BUM) Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Tambahan Bantuan Biaya Membangun (TMB) Semua layanan Bapertarum tersebut memiliki syarat dan ketentuan umum sebagai berikut, Syarat Umum Pengguna Layanan Bapertarum: PNS Aktif Golongan I s/d Golongan III PNS dengan Masa Kerja paling singkat 5 Tahun. Belum pernah memanfaatkan layanan Bantuan BAPERTARUM-PNS. Belum memiliki rumah. Keterangan 1. Bantuan Uang Muka (BUM) Bantuan uang muka merupakan bantuan yang diberikan oleh Bapertarum kepada PNS saat membeli rumah melalui KPR. Beberapa dokumen yang harus disiapkan kalau ingin mengajukan layanan BUM ini: 1. Mengisi formulir permohonan 2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir. 3. Fotocopy Perjanjian Kredit KPR dan dilegalisir Bank penerbit. 4. Fotocopy buku tabungan atas nama pem...